GRATIS! Bea Balik Nama Kendaraan Bekas di Jawa Tengah, Mau Tahu Caranya, Cek di Sini

  • Ayu Abriyani
  • Rabu, 08 April 2026 | 21:20 WIB
  • Default Publisher Publish by: Ayu Abriyani
Ilustrasi - Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas
Ilustrasi - Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas (Foto: jatengprov.go.id)

RIWARA.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) kini menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) atau motor bekas di wilayah kerjanya.

Terobosan itu sekaligus mendorong tertib administrasi dan peningkatan kepatuhan pajak daerah bagi masyarakat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, mengatakan kebijakan pembebasan BBNKB II di Jawa Tengah merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Kebijakan yang berlaku sejak 5 Januari 2025 tersebut, menjadi bagian dari optimalisasi kewenangan daerah dalam pengelolaan pajak.

Layanan itu juga sesuai instruksi Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi yang dirancang sebagai stimulus dalam meringankan beban masyarakat.

"Selain pembebasan BBNKB II, tahun ini (2026), Pemprov Jateng juga memberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar lima persen,” ujar Masrofi, yang dikutip Riwara.id dari laman jatengprov.go.id, Rabu 8 April 2026.

Ia menjelaskan jika pembebasan biaya itu hanya berlaku pada komponen BBNKB II. Sementara, kewajiban lain seperti pembayaran PKB dan biaya administrasi penerbitan dokumen kendaraan, tetap harus dipenuhi oleh masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk insentif pajak daerah yang sah dan sejalan dengan kewenangan pemerintah daerah sesuai ketentuan dalam UU HKPD.

Untuk itu, Masrofi mengimbau masyarakat yang telah membeli kendaraan bekas, segera melakukan proses balik nama untuk memastikan legalitas kepemilikannya.

"Balik nama akan memudahkan berbagai urusan administrasi, salah satunya pembayaran pajak tahunan, sebab kendaraan sudah tercatat atas nama pemilik yang sah,” ungkapnya.

Ia menyebut kendaraan yang belum dibalik nama kerap menimbulkan kendala di lapangan, terutama saat pembayaran pajak karena masih membutuhkan KTP pemilik sebelumnya.

Persyaratan Balik Nama Kendaraan Bekas

Bagi yang ingin melakukan balik nama kendaraan bekas di Jawa Tengah, persyaratannya meliputi dokumen BPKB, STNK, kuitansi pembelian, serta KTP pemilik baru.

Pengajuan balik nama kendaraan dapat dilakukan di kantor Samsat sesuai wilayah dimana kendaraan itu terdaftar.< /p>

Pemprov Jateng juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mengakses informasi resmi terkait bea balik nama gratis, melalui kanal layanan Bapenda Jawa Tengah maupun kantor Samsat terdekat.

Melalui kemudahan layanan tersebut, Pemprov Jateng berharap adanya peningkatan kesadaran masyarakat dalam mengurus balik nama kendaraan dan membayar pajak.

Dari hal itu, dapat berdampak positif pada tertibnya administrasi dan optimalisasi penerimaan daerah.

Pemprov Jateng kini menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas di Jawa Tengah. Upaya itu untuk tertib administrasi dan meringankan beban masyarakat.

Foto Editor
Author : Ayu Abriyani

Jurnalis dari Kota Solo yang fokus pada isu pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

Topic News